"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.
Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu.
Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Simak Juga 'Senyum Keki Sandi Tanggapi Laporan Mahar Politik di Bawaslu':
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini