"Kita baru sujud syukur di kantor ACTA. Alhamdulillah fitnah tudingan mahar politik tak terbukti," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Habiburokhman, yang merupakan Ketua Dewan Pembina ACTA, mengapresiasi Bawaslu dalam perkara ini. Bagi dia, Bawaslu bekerja secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serukan, kami imbau kepada seluruh masyarakat, termasuk kubu sebelah, jangan sampai ada melakukan fitnah kepada Sandi soal mahar, termasuk sindiran yang berdasarkan fitnah. Tak boleh karena terang oleh Bawaslu tidak terbukti," ucap Habiburokhman.
Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tidak terbukti. Putusan ini diambil karena Bawaslu tidak dapat mendengar keterangan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Simak Juga 'Sandi Jawab Isu Mahar Rp 500 M dan Bergabung ke PAN':
(gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini