"Sudah-sudah, sudah saya tahan kok. Sudah ditahan dari kemarin," kata Poniman saat dihubungi detikcom, Kamis (30/8/2018).
Berdasarkan informasi, saat ini pelaku penganiayaan yang merupakan ibu tiri dari anak berumur 7 tahun iditahan dalam sel Mapolres Purbalingga. Didalam sel, pelaku yang diketahui bernama Amanah (45) terus menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini (Rabu, 29/8) saya ambil (tangkap). Nanti dari pemeriksaan (akan diketahui) apa ada pelaku lain. Jika dari pengakuan si anak kecil ini, pelakunya adalah ibu tirinya. Setelah pemeriksaan baru terlihat perkembangannya nanti," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kejadian yang dialami bocah 7 tahuntersebut sudah dialaminya sejak tinggal bersama ibu tirinya. Sedangkan berdasarkan keterangan Kepala Desa Pagerandong kepada polisi, anak tersebut sudah bersama ibu tirinya sejak berusia dua tahun.
"Tapi dalam hal siksaan, pemukulan kita belum tahu apakah baru berjalan satu minggu yang lalu atau dua minggu yang lalu. Nanti dari hasil keterangan pada pelaku yang akan diperiksa," ucapnya.
Polisi menjelaskan, pelaku bisa terancam UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman 5 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini