"Hari ini kami mengambil langkah-langkah upaya paksa dan tindakan kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut untuk menentukan siapa-siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Poniman, kepada wartawan di Purbalingga, Rabu (29/8/2018).
Polisi sudah meminta keterangan saksi-saksi berkaitan kejadian tersebut sehingga sudah bisa menentukan arah sasaran pelaku. "Kami juga akan mencari barang bukti yang digunakan (pelaku) untuk melakukan penganiayaan, apakah menggunakan tangan atau alat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, kejadian yang dialami bocah 7 tahun bernama Indah Mokaromah tersebut sudah dialaminya sejak bersama ibu tirinya. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pagerandong kepada polisi, anak tersebut sudah bersama ibu tirinya sejak berusia dua tahun.
"Tapi dalam hal siksaan, pemukulan kita belum tahu apakah baru berjalan satu minggu yang lalu atau dua minggu yang lalu. Nanti dari hasil keterangan pada pelaku yang akan diperiksa," ucapnya.
Sedangkan jika dari hasil pemeriksaan pelaku penganiayaan tersebut terbukti, pelaku bisa terancam UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah untuk mengamankan anak tersebut dari rumahnya. Anak tersebut saat ini sudah dirawat oleh keluarga ayahnya.
"Kita kerjasama dengan Dinsos Purbalingga, sehingga kemarin kita cari solusi anak itu dirawat dari keluarga dari ayahnya yang ada di Desa Pangadegan," ujarnya. (arb/mbr)