"Kami belum menerima secara tertulis kecuali lewat pesan WA dari Sekjen MUI bahwa sudah ada semacam kesimpulan rapat dewan pimpinan MUI eksekutif kemarin, Ma'ruf Amin menyatakan nonaktif dan menyerahkan pengelolaan organisasi sehari-hari pada dua wakil ketum," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tertulis belum pada kami," imbuhnya.
Meskipun belum memberikan pengajuan nonaktif secara tertulis, Din menyebut hal itu tidak wajib. Din juga menyebut Ma'ruf saat ini menjabat Ketum MUI nonaktif sampai 6-7 bulan ke depan.
"(Permintaan nonaktif tertulis) tidak harus, kita terima itu sebagai informasi tapi itu sikap dewan pimpinan mewanti-wanti MUI harus netral di atas semua kelompok dan umat Islam nggak perlu ragu-ragu ke MUI," kata Din.
Ma'ruf Amin sendiri diwajibkan mundur jika terpilih sebagai Wakil Presiden RI. Peraturan MUI itu didasari pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini