"Kalau sesuai aturan ya silakan," ujar JK di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (298/2018).
Setiap orang yang menjalani masa hukuman diatur bebas murni dan berayaratnya oleh undang-undang. "Karena memang ada aturan bebas bersyarat tiap tahun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lika-liku Pollycarpus hingga Bebas Murni |
"Persoalan Pollycarpus ini kan persoalan murni hukum ya, dan dia sudah divonis bersalah. Artinya tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga inkrah," kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/8).
Sementara itu, Pollycarpus mengaku tak punya beban lagi setelah bebas murni. "Ya senang sekali, sudah nggak ada beban lagi. Ganjelan ya sudah nggak adalah," kata Pollycarpus setelah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018). Polly, ditemani istri, datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 08.40 WIB.
Simak Juga 'Partai Berkarya: dari Tommy, Muchdi, hingga Pollycarpus':
(nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini