Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan masalah yang dihadapi mantan pilot Garuda Indonesia itu murni persoalan hukum. Pollycarpus telah divonis bersalah.
"Persoalan Pollycarpus ini kan persoalan murni hukum ya, dan dia sudah dvonis bersalah. Artinya tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga inkrah," kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pollycarpus Siap Bertemu Istri Munir? |
Karena ini persoalan hukum, kata Pramono, pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah, tidak bisa melakukan intervensi hukum. "Karena ini adalah domainnya kehakiman dan kewenangan penahannya juga kehakiman. Karena negara ini yang betul-betul sekarang ini tiga lembaga yudikatif, eksekutif dan legeslatif ini benar-benar mandiri sehingga dengan demikian, orang-orang harus menghormati proses hukum itu sendiri," katanya.
Pramono menjelaskan Pollycarpus telah divonis oleh hakim dan menjalani hukuman penjara. Dia juga menegaskan persoalan hukum Pollycarpus ini sudah berlangsung sejak era pemerintahan Presiden Jokowi.
"Artinya kan proses hukum sudah berjalan dan proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya, bukan hanya pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapapun itu," katanya.
Lantas, terkait dengan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Pollycarpus ini akan diusut oleh pemerintah?
"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut-red)," katanya.
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni. Eks pilot Garuda Indonesia itu mengaku tak punya beban lagi.
"Ya senang sekali, sudah nggak ada beban lagi. Ganjelan ya sudah nggak adalah," kata Pollycarpus setelah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018). Polly, ditemani istri, datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 08.40 WIB.
Polly mendatangi Bapas Bandung untuk mengambil surat bebas murni yang dikeluarkan Bapas. Dengan status bebas murni ini, sambung dia, Polly tak perlu melapor lagi ke Bapas Bandung.
Simak Juga 'Partai Berkarya: dari Tommy, Muchdi hingga Pollycarpus':
(jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini