"Laporan dari MUI Inhil terkait hal itu (mengencingi Alquran) memang belum kita terima. Tetapi bila kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dari sisi hukum soal penistaan agama itu sudah tepat," kata Ketua MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (29/8/2018).
Nazir menyebut pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang dilakukan polisi dari sisi hukum penistaan agama sudah tepat. Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nazir.
Nazir menyebut kasus penistaan agama ini memang belum mendapat laporan langsung dari MUI Inhil.
"Kalau surat resmi dari MUI Inhil soal itu belum saya terima. Ya nanti saya cek ke kantor dulu, karena saya saat ini lagi menuju kantor," kata Nazir.
Sebagaimana diketahui, Polres Inhil sudah menetapkan Ramdani (40) alias Guru, warga Kec Kateman, sebagai tersangka. Dia dituding dalam kasus penistaan agama.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Ajarannya sesat," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada detikcom.
Simak Juga 'Polisi Telusuri Pengunggah Video Viral Sobekan Alquran':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini