"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah menetapkan Ramdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama," kata Kapolres Inhil Christian Rony kepada detikcom, Rabu (29/8/2018).
Rony menjelaskan Ramdani merupakan warga Jl Tunas Harapan, Tagaraja, Kateman, Inhil. Diduga pria ini membuat perguruan tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam. Karena itu, di lingkungan muridnya, Ramdani juga dipanggil guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Membela Pasal Penistaan Agama |
"Jadi tersangka ini membuat ajaran tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam," kata Rony.
Dalam ajarannya, kata Rony, tersangka meminta murid dan pengikutnya mengoyak, menginjak, dan mengencingi Alquran.
"Kita sudah memeriksa saksi (murid) yang mendapat perintah tersebut (disuruh merobek, menginjak, dan mengencingi Alquran). Setelah dilakukan pemeriksaan, Hamdani (alias guru) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rony.
Ajaran ini pun diketahui Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin. Dia lalu melaporkan ajaran ini ke Polsek Kateman. Kedua saksi merupakan murid Ramdani alias Guru. Setelah itu, polisi menelusuri dan menangkap Ramdani. Kini Ramdani sudah ditahan polisi dan disangkakan dengan pasal penistaan agama.
"Dia ini (tersangka) membuat kelompok ajaran sesat. Namun murid-murid yang mendapat perintah itu belum melaksanakan perintah gurunya," tutup Rony.
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini