"Ruangan pak ketua dan ruangan pak wakil dan beberapa meja disegel. Mejanya Pak Sontan Merauke, mejanya Merry Purba, dan meja Panitera Pengganti Helfandi," ujar pejabat Humas PN Medan Erintuah Damanik kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Penyegelan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain hakim Marsudin, Wahyu, Sontan, dan Merry, ikut diciduk pengusaha bernama Tamin Sukardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamin Sukardi diketahui menjalani sidang putusan di PN Medan pada Senin (27/8). Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Hakim ad hoc Merry Purba sudah tiba di KPK pagi ini. Sedangkan empat orang yang terkena OTT, di antaranya Marsudin dan Tamin, sudah lebih dulu tiba di gedung KPK pada Rabu (29/8) dini hari.
Selain itu, Erintuah memastikan penanganan perkara di PN Medan tetap berjalan normal. Sudah ditunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua PN Medan, yakni hakim Saryana.
Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini