Saat KPK Pelototi Permintaan Jatah Tiket Asian Games

Saat KPK Pelototi Permintaan Jatah Tiket Asian Games

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 08:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tiket Asian Games yang rentan dijadikan gratifikasi kepada pejabat publik. Pasalnya, KPK mendapat informasi adanya pejabat yang diduga minta tiket Asian Games 2018 secara gratis.

KPK sendiri menegaskan, permintaan tiket gratis oleh pejabat itu bertentangan dengan hukum.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan minta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri meminta para pejabat tersebut melaporkan penerimaan tiket Asian Games secara gratis itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ucapnya.

Dijelaskan Febri, permintaan tiket termasuk dalam bentuk gratifikasi. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," ujar Febri.


Namun Febri enggan menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. Febri juga tak menyebut apakah pejabat tersebut meminta tiket secara langsung kepada Inasgoc selaku penyelenggara atau kepada pihak lain yang mendapat alokasi kursi untuk menonton di venue.

KPK sendiri mengimbau para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi tiket pertandingan Asian Games 2018. Kecuali undanga yang bersifat resmi.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," katanya.

Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ucapnya.

Namun Febri enggan menyebut siapa penyelenggara negara yang meminta atau menerima tiket Asian Games secara gratis. Dia hanya mengatakan pelaporan ini sebagai langkah mencegah korupsi.


Simak Juga 'INASGOC Imbau Pengunjung Beli Tiket Via Online':

[Gambas:Video 20detik]

(jor/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads