"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.
"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ucapnya.
Namun Febri enggan menyebut siapa penyelenggara negara yang meminta atau menerima tiket Asian Games secara gratis. Dia hanya mengatakan pelaporan ini sebagai langkah mencegah korupsi. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini