"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan minta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Febri meminta para pejabat tersebut melaporkan penerimaan tiket Asian Games secara gratis itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," ujar Febri.
Namun Febri enggan menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. Febri juga tak menyebut apakah pejabat tersebut meminta tiket secara langsung kepada Inasgoc selaku penyelenggara atau kepada pihak lain yang mendapat alokasi kursi untuk menonton di venue. (haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini