Kasus terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait J. Tim yang dipimpin oleh Kompol Indrawienny Panjiyoga kemudian menyelidiki informasi itu.
"Penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, hingga pada hari Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 14.10 WIB, tim berhasil menangkap tersangka MS alias J di lampu merah Jl Raya Ahmad Yani, Kota Tangerang," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan J selanjutnya dikembangkan. Berdasarkan keterangannya, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang di pinggir jalan di Perumahan Griya Gebang Indah Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang yang diperintah oleh tersangka ER.
Polisi kemudian meminta J untuk memancing agar ER keluar, dengan cara J menghubungi ER bahwa barang sudah dia terima. ER kemudian menyuruhkan membawa paket itu ke Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng untuk diserahkan ke H alias l.
"H alias I ini orang suruhan ER," ucapnya.
H muncul sesuai perkiraan. Sore hari pada hari itu juga, H ditangkap. Polisi kemudian meminta H untuk menunjukkan kediaman ER.
"Tapi ER belum berhasil ditemukan," ucapnya.
Tersangka J dan H saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU Rl No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Fariz RM Jalani Rehabilitasi di Lido |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini