Fariz ditangkap tanggal 24 Agustus 2018. Keesokannya tanggal 25 Agustus 2018, Fariz ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
"Selama dalam proses penahanan itu karena yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, akhirnya kita koordinasi ke BNNK. Setelah kita koordinasi ke BNNK, tersangka ini kan wajib dilakukan assessment," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinan saat dihubungi, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tanggal 27 Agustus, tersangka kita bantarkan penahanannya itu untuk dibawa ke BNN Lido. Tadi pukul 14.30 WIB dibawanya," imbuhnya.
Meski begitu, Aldo memastikan proses hukum terhadap Fariz tetap berlanjut. Polisi masih akan menyelesaikan pemberkasan kasus itu hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Nah yang menentukan bahwa berkas kita lengkap atau tidak itu ke penuntut umum, nanti kalau jaksa penuntut umum mengatakan bahwa berkas sudah lengkap,baru nanti si tersangka kita cabut pembantarannya. Kita cabut dalam rangkaian rehab untuk dibawa ke pengadilan untuk mendapat putusan hukuman," paparnya.
Lamanya proses rehabilitasi juga tidak bisa dipastikan. "Berkaitan dengan berapa lama nanti untuk direhab itu tergantung pada saat melengkapi berkas perkara penuntut umum," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini