"Begini pandangan saya, Meiliana itu kan mengeluh terkait bunyi. Dan hak mengeluh ini dijamin oleh UUD, hak untuk menyampaikan keluhan dan kebebasan berpendapat," ujarnya di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir pun mengatakan posisi Meiliana dalam kasus ini adalah korban. Dia pun menyayangkan jika Meiliana diadili.
"Jadi sebetulnya dia itu dalam posisi sebagai korban loh. Korban yang menuntut haknya. Kok malah dia diadili," tuturnya.
Vonis 18 bulan yang dijatuhkan kepada Meiliana jelas Bagir tidak relevan. Lantaran menurutnya Meiliana adalah korban.
"Delapan jam saja nggak boleh menurut saya," katanya.
Meiliana divonis 18 bulan bui karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya pada 2016. Buntutnya, rumah Meiliana dirusak warga.Namun, pascavonis, dukungan mengalir kepada Meiliana, baik dari kalangan masyarakat maupun politikus.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini