Bertemu Jokowi, PGI Singgung Pelanggaran HAM hingga Kasus Meiliana

Bertemu Jokowi, PGI Singgung Pelanggaran HAM hingga Kasus Meiliana

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 20:58 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8) lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersilaturahmi dengan Pengurus Pusat dan Pimpinan Gereja Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Ketua Umum PGI menyampaikan keresahan yang dialami.

Ketua Umum PGI Pdt Henriette Tabita Lebang menyampaikan bahwa gereja-gereja dengan berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat, belakangan ini. Salah satunya soal pelanggaran HAM.

"Masih ada masalah pelanggarannya HAM, yang belum terselesaikan di berbagai tempat di Indonesia. Termasuk di Papua. Yang menjadi luka bangsa kita yang perlu dipulihkan," katanya di Kantor PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh karena itu, kata Henriette, penegakan hukum harus adil, tanpa membeda-bedakan. Dia juga sempat menyinggung soal maraknya perdagangan manusia.

"Oleh karena itu, hukum yang adil, bagi siapapun, tanpa membedakan, masih menjadi pergumulan bangsa ini. Perdagangan manusia yang semakin marak, sampai eksploitasi perempuan dan anak, kadang-kadang dengan dalih agama," katanya.

Selain itu, Henriette juga mengeluhkan soal radikalisme dan politisasi agama yang semakin marak. Dia menyadari hal ini bisa berujung pada perpecahan bangsa.


"Radikalisme dan politisasi agama, yang semakin marak, tentu kita sadari bisa memecah belah bangsa. Kami harap Pak, fatwa-fatwa agama yang dijadikan, semestinya menciptakan kesejukan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Dan tidak justru menimbulkan keresahan, bahkan menegasikan kelompok-kelompok yang dimarginalkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Henriette juga sempat menyinggung soal kasus hukum yang menimpa Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis bui 18 bulan karena memprotes suara azan.


"Misalnya apa yang kita hadapi menyangkut Undang-undang nomor 1 PNPS tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan penista agama, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok marginal, seperti kasus terkini, yang dialami Meiliana," katanya.

"Upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan dambaan kita semua, dan akan tercermin dalam penyediaan antara lain lapangan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai, terimalah rasa terima kasih kami, Pak," imbuhnya. (rjo/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads