KY Pelajari Laporan Meiliana yang Dibui karena Volume Azan

KY Pelajari Laporan Meiliana yang Dibui karena Volume Azan

Eva Safitri - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 15:15 WIB
Jaja Ahmad Jayus (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY), belum memberikan tanggapan terkait kasus Meiliana yang divonis karena minta kecilkan suara Azan. Pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.

"Saya belum baca kasus konkretnya, kalau hukum sudah on the track berarti tidak ada pelanggaran, tapi hakimnya itu ada prinsip yang dilanggar, ya berarti ada pelanggaran," ujar ketua KY Jaja Ahmad Jayus, di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaja mengatakan, belum tahu secara rinci latar belakang permasalahannya. Saat ini pihaknya masih dalam proses menelusuri dokumen terkait pengaduan Meiliana.

"Kita belum tahu persis latar belakang kasusnya seperti apa, posisi kasus di pengaduan seperti apa. Baru tim investigasi dan temen temen melalukan penelusuran dokumen," ucapnya.



Meiliana divonis 18 bulan bui karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya pada 2016.

Buntutnya, rumah Meiliana dirusak warga.Namun, pascavonis, dukungan mengalir kepada Meiliana, baik dari kalangan masyarakat maupun politikus.


Simak Juga 'Kementerian PPPA akan Tinjau Kejanggalan Kasus Vonis Meiliana':

[Gambas:Video 20detik]


KY Pelajari Laporan Meiliana yang Dibui karena Volume Azan
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads