"Saya belum baca kasus konkretnya, kalau hukum sudah on the track berarti tidak ada pelanggaran, tapi hakimnya itu ada prinsip yang dilanggar, ya berarti ada pelanggaran," ujar ketua KY Jaja Ahmad Jayus, di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Selembar Pembelaan Meiliana |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu persis latar belakang kasusnya seperti apa, posisi kasus di pengaduan seperti apa. Baru tim investigasi dan temen temen melalukan penelusuran dokumen," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Meiliana |
Meiliana divonis 18 bulan bui karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya pada 2016.
Buntutnya, rumah Meiliana dirusak warga.Namun, pascavonis, dukungan mengalir kepada Meiliana, baik dari kalangan masyarakat maupun politikus.
Simak Juga 'Kementerian PPPA akan Tinjau Kejanggalan Kasus Vonis Meiliana':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini