"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," ucap Jokowi menjawab pertanyaan soal vonis pada Meiliana itu, Jumat (24/8/2018).
Namun, menurut Jokowi, saat ini Meiliana tengah mengajukan upaya hukum, yaitu banding. "Ya itu kan ada proses banding," imbuh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Beda Pendapat Soal Vonis untuk Meiliana |
Jokowi malah menyinggung soal vonis kasus kebakaran hutan dan lahan. Dalam vonis yang diketok Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu, Jokowi sebagai presiden dan 6 pihak terkait, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," ucap Jokowi.
Meiliana divonis 18 bulan bui karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya pada 2016. Buntutnya, rumah Meiliana dirusak warga. Namun, pascavonis, dukungan mengalir kepada Meiliana, baik dari kalangan masyarakat maupun politikus.
Saksikan juga video 'Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana':
(jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini