Ini Arahan Kabareskrim untuk Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor

Ini Arahan Kabareskrim untuk Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 20:21 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo -

Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto mengunjungi Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8/2018). Dia memberikan asistensi kepada aparat Polresta Surakarta terkait penanganan kasus tabrakan maut Iwan Adranacus.

Iwan adalah bos perusahaan cat terkemuka di Indonesia. Dia diduga sengaja menabrak pemotor di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo saat mengendarai mobilnya.

Asistensi Kabareskrim digelar tertutup. Namun menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kabareskrim hanya memastikan penanganan kasus itu berjalan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kedatangan Kabareskrim untuk memberikan asistensi dan arahan dalam melakukan penyidikan kasus ini," kata Ribut, Jumat (24/8/2018).


Saat ini memang kasus Iwan Adranacus sudah masuk ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, Rabu (22/8).


Kabareskrim juga ingin memastikan bahwa kasus ditangani secara profesional dan transparan.

"Ini dilakukan agar penyidikan dilakukan secara bertahap profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Setelah ada cekcok, teman Iwan keluar dan memukul helm Eko.


Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.

"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia.

Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads