"Iya Iwan Adranacus," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8/2018).
Wartawan sempat meminta kofirmasi ke polisi terkait informasi bahwa Iwan menjabat sebagai presiden direktur. Namun polisi enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait latar belakang profesi Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memastikan kasus akan diproses secara profesional. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjamin penanganan kasus akan berjalan transparan.
"Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Ribut.
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Iwan diduga sengaja menabrak pemotor bernama Eko Prasetio di Jalan KS Tubun, Rabu siang. Iwan menabraknya saat mengendarai mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ.
Saksikan juga video 'Pelaku Pembunuhan Alex Sopir Online Ditangkap':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini