Meiliana Divonis, Anggota DPR Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Meiliana Divonis, Anggota DPR Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 06:47 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Warga Tanjung Balai Meiliana jadi perhatian publik usai Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara sebagai buntut keluhannya soal volume azan di masjid. Ia divonis dengan pasal penistaan agama.

Atas kasus ini, anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani mendukung pengajuan banding yang tengah diupayakan pihak Meiliana.

"Terhadap putusan tersebut kan masih bisa dilakukan upaya hukum banding. Jadi kami ikut menyarankan agar diajukan banding untuk membuka kemungkinan Pengadilan Tinggi Medan mengkaji kembali sisi keadilan dan kepastian hukumnya," ujar Arsul kepada detikcom, Kamis (23/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Arsul menyatakan ketidaksetujuannya jika kasus ini menjadi bahan kampanye penghapusan pasal penodaan agama yang tertuang dalam KUHP. Ia memastikan Pasal 156 dan 156a KUHP ini akan diberikan rumusan yang lebih baik di masa mendatang.

"PPP tidak akan setuju jika putusan tersebut dipergunakan sebagai bahan kampanye untuk menghapuskan pasal penodaan agama dalam hukum pidana kita. Pasal tentag penodaan agama dalam RKUHP mendatang telah diberi rumusan yang lebih baik daripada Pasal 156 KUHP yang berlaku saat ini," tutur Arsul.

"Kami pun masih terbuka untuk menerima perbaikan rumusannya, sehingga tidak menjadi pasal karet yang mengancam rasa keadilan," imbuh dia.


Dukungan banding untuk Meiliana juga datang dari anggota Komisi III DPR F-PDIP Risa Mariska. Risa berharap Pengadilan Tinggi (PT) dapat memberikan putusan yang adil.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," sebutnya.


Risa mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana. Menurut dia, kasus ini tak selayaknya dibawa ke ranah hukum. Ia pun menilai tindakan yang dilakukan Meiliana tak termasuk kategori penistaan agama.

"Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan. Kalau melihat perbuatan yang dilakukan Ibu Meiliana, tidak termasuk dalam kategori menista agama," ujar Risa.
Meiliana Divonis, Anggota DPR Tolak Pasal Penistaan Agama DihapusAnggota Komisi III F-PDIP Risa Mariska (Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom)
Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Meiliana divonis 18 bulan bui oleh hakim di PN Medan pada Selasa (21/8). Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.


Tonton juga video: 'Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana'

[Gambas:Video 20detik]




(tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads