Meiliana Divonis 18 Bulan, F-PKB: Bukti Ancaman Intoleransi

Meiliana Divonis 18 Bulan, F-PKB: Bukti Ancaman Intoleransi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 19:30 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Irsan Mulyadi/Antara Foto)
Jakarta - Fraksi PKB menyesalkan vonis penjara 18 bulan terhadap warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana. Meiliana dihukum karena memprotes volume suara azan.

Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan perjalanan penanganan kasus itu menjadi bukti masih rentannya intoleransi di Indonesia. Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran.

"Ini bukti masih rentannya ancaman intoleransi di sebagian masyarakat kita," ujar Jazilul kepada detikcom, Kamis (23/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jazilul mengatakan permasalahan ini seharusnya bisa selesai di jalur mediasi. Dia berharap masyarakat lebih mengedepankan musyawarah kekeluargaan.

"Mestinya perkara ini bisa diselesaikan dengan jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan, tanpa masuk jalur hukum," katanya.

Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding. (mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads