Meiliana Dihukum, Yenny Wahid: Momen DPR Revisi UU Penodaan Agama

Meiliana Dihukum, Yenny Wahid: Momen DPR Revisi UU Penodaan Agama

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 22:19 WIB
Yenny Wahid di Tugu Kunstkring (Fida/detikcom)
Jakarta - Putri Presiden Abdurrahman Wahid Yenny Wahid ikut merespons kasus Meiliana, yang dihukum 18 bulan karena penistaan agama. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momen DPR untuk merevisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Yenny berpendapat apa yang dilakukan oleh Meiliana tidak menodai agama saat memprotes volume suara azan. Ada tiga hal yang dia lihat dalam kasus tersebut.

"Kita memohon agar hakim tidak tunduk dalam tekanan massa. Kedua, kita juga pertanyakan fatwa bisa menjadi dasar hukum. Ketiga, ini menjadi momen bagi DPR untuk merevisi soal UU PNPS, penodaan agama. Pasal penodaan agama. Segera revisi agar tidak ada lagi kasus Meiliana lainnya," ucap Yenny kepada detikcom di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Yenny, DPR bisa menghapus pasal tentang penistaan agama. Hal ini karena sudah banyak kasus sebelum Meiliana.

"Dihapus, sekalian saja dihapus. Karena sudah makan terlalu banyak korban," ucap Yenny.

Lalu, jika ada sengketa atau masalah, bisa dibawa ke ranah hukum dengan pasal pidana biasa. Hal ini untuk menghindari massa yang gampang tersulut amarah saat mendengar penistaan atau penodaan agama.

"Terlalu gampang menyulut emosi masyarakat ketika dikategorikan penistaan agama. Kalau dinyatakan kriminal biasa, itu tidak bisa menyulut emosi masyarakat. Ini judulnya saja sudah menista agama, ini gampang sekali diprovokasi, gampang sekali bergejolak," ucap Yenny.

Sementara itu, untuk masalah keberatan akan suara azan, seharusnya hal itu bisa didialogkan. Hal tersebut pun pernah diutarakan oleh Ketua Dewan Masjid Jusuf Kalla.

"Ini Ketua Dewan Masjid, yang mengurusi masjid seluruh Indonesia, mengatakan tidak ada masalah dan tidak bisa dipidana. Tapi kenapa dibawa ke ranah hukum, ini yang kita sesalkan," ucap Yenny.



Selain itu, Yenny melihat proses persidangan tidak berjalan baik. Vonis hakim lebih didasarkan pada tekanan massa, bukan fakta hukum.

"Jadi kita berharap hakim melihat fakta hukum. Jika memang tidak ada bukti, walaupun massa melakukan tekanan, berharap hakim kedepankan hati nurani. Ke depannya, kita mendukung Ibu Meiliana melakukan banding," kata Yenny.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding. (aik/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads