Berkaca dari Kasus Meiliana, Kemenag Imbau Perbanyak Musyawarah

Berkaca dari Kasus Meiliana, Kemenag Imbau Perbanyak Musyawarah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 18:25 WIB
Suasana di kawasan Masjid Istiqlal menjelang salat Idul Adha 1439 H (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Seorang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Berkaca dari kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam mengedepankan musyawarah.

"Lebih banyak melakukan musyawarah dengan umat beragama," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin kepada detikcom, Kamis (23/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Muhammadiyah mengimbau masyarakat muslim menaati Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Meski aturan itu sudah berusia 40 tahun, belum ada penggantinya hingga kini.



Ditjen Bimas Islam juga akan memperbarui aturan tersebut. Muhammadiyah belum memastikan apakah maksimum volume pengeras suara (speaker) hingga spesifikasinya juga diatur kemudian.

"Masih dalam pembahasan," kata Muhammadiyah. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads