Hal itu diungkapkan Tjahjo usai melantik Pejabat Gubernur Jawa Tengah, Syarifudin di Semarang. Ia mengatakan, awalnya ada surat dari Pemerintah Daerah NTB untuk Gubernur seluruh Indonesia. Hal itu menurut Tjahjo wajar karena memang ada asosiasi gubernur.
"Jadi gotong royong itu hal wajar, biasa," kata Tjahjo di gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan sudah ada pemerintah daerah yang meminta konfirmasi ke Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk teknis bantuan. Mereka meminta adanya payung hukum, sehingga keluarlah surat edaran.
"Beberapa Pemda konfirmasi ke Depdagri, tolong dong buatkan payung hukumnya. Walau kita bantu sukarela tapi jangan sampai di kemudian hari bermasalah hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, ada dua surat yang ditandatangani Tjahjo. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia dan satu surat lainnya bernomor 977/977/6132/SJ ditujukan untuk bupati dan wali kota. Isi surat yakni meminta gubernur, bupati, dan wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemprov NTB pascagempa.
Dasar hukumnya yaitu Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 47 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pihak Kemendagri juga menjelaskan surat edaran itu tidak bersifat wajib karena disesuaikan dengan kemampuan daerah yang ingin memberikan bantuan. Tjahjo menegaskan, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan bantuan melalui anggaran Kementerian Keuangan. Selain itu pihak swasta serta instansi lainnya pun sudah bergerak membantu korban gempa di NTB. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini