"Ya itu masuk ke kas daerah, masuk ke bantuan keuangan," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Namun, ia melanjutkan, dana tersebut perlu disetujui oleh lembaga legislatif terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kemudian dimasukkan ke dalam rekening kas daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi pun menegaskan bahwa dana bantuan dari daerah tidak akan masuk ke dalam rekening pribadi gubernur. "Nggak ada yang masuk ke rekeningnya gubernur, nggak ada. Kalau (masuk ke rekening) gubernur ya kena masalah," sebut Hadi.
Ia pun menyampaikan, menurut data Dirjen Otonomi Daerah (Otda), lebih dari separuh provinsi di Indonesia telah memberikan bantuannya untuk NTB.
"Jadi Pak Dirjen Otda sudah mencatat hampir lebih dari separuh (provinsi di Indonesia) sudah mulai dibahas untuk dibantukan," tutupnya.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan surat edaran permintaan bantuan ke setiap pemda untuk penanganan gempa Lombok. Kemendagri telah menegaskan surat edaran tersebut tak bersifat wajib.
"Surat Menteri itu pasti tidak mewajibkan kepala daerah untuk beri bantuan. Tapi kembalikan ke daerah sesuai kemampuan daerah. Dalam pengelolaan keuangan, penyusunan APBD, ada tiga jenis belanja yang sifatnya tidak wajib. Apa itu? Hibah, bansos (bantuan sosial) dan bantuan keuangan," tutur Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (21/8/2018). (yas/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini