Kemendagri: Surat Edaran Bantuan untuk NTB Sifatnya Tidak Wajib

Kemendagri: Surat Edaran Bantuan untuk NTB Sifatnya Tidak Wajib

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 15:12 WIB
Foto: Parastiti Kharisma/ detikcom
Jakarta - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai dua buah surat terkait bantuan penanganan gempa Lombok, NTB yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menuturkan, surat edaran tersebut merupakan sikap responsif terhadap permintaan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi beberapa waktu lalu.

"Hal tersebut adalah sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan dua hal. Pertama, adanya permintaan dari Gubernur NTB pada tanggal 6 Agustus 2018 yang juga memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh gubernur," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menuturkan, surat edaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Surat tersebut, dikatakan oleh Hadi, salah satu langkah untuk mempertegas bahwa daerah bisa memberikan bantuan kepada daerah lainnya.

"Hal itu tidak bertentangan baik dalam peraturan perundangan UU 17/2004, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Permendagri 13. Daerah pada hakekatnya bisa beri bantuan kepada daerah lain. Kita fasilitasi dan pertegas lewat surat edaran Mendagri," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri Tjahji Kumolo tersebut tidak bersifat wajib. Bantuan yang tertera pada surat tersebut, disampaikan oleh Syarifuddin, termasuk dalam salah satu jenis belanja yang bersifat tidak wajib

"Surat Menteri itu pasti tidak mewajibkan kepala daerah untuk beri bantuan. Tapi kembalikan ke daerah sesuai kemampuan daerah. Dalam pengelolaan keuangan, penyusunan APBD, ada tiga jenis belanja yang sifatnya tidak wajib. Apa itu? Hibah, bansos (bantuan sosial) dan bantuan keuangan," sebut Syarifuddin.



Pasalnya, ia menyampaikan, banyak daerah yang mempertanyakan mekanisme pemberian bantuan keuangan untuk bencana gempa di Lombok

"Banyak daerah sampaikan pertanyaan, keinginan, seperti apa kalau mereka ingin bantu saudara-saudara kita yang kena musibah di NTB. Maka dalam surat itu, kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD yaitu dalam belanja bantuan keuangan. Ini tidak wajib," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukkan surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang isinya meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia membantu penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah. Fahri mengkritik hal ini.

"Ada yang kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda-pemda membantu #BencanaNTB . Secara teknis takkan mudah sebab itu memakai APBD-P. Surat diteken hari ini tanggal 20 Agustus waktu Jakarta. Kasihan #DapilNTB," cuit Fahri lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, seperti dilihat detikcom, Selasa (21/8).



Tonton juga video: 'MPR Minta Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional'

[Gambas:Video 20detik]

(yas/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads