Pelaku bernisial IA (40) awalnya trelibat cekcok mulut dengan korban, Eko Prasetio (28) di simpang Pemuda Manahan Solo pada Rabu (22/8) siang. Eko dianggap menghalangi jalan IA yang mengendarai mobil Mercedes Benz bernopol AD 888 QQ.
"Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban," kata Fadli, Rabu (22/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya.
Seorang saksi mata mengungkapkan korban terseret sejauh belasan meter. Pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Menteri Supeno setelah sempat diteriaki oleh warga.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi sekitar 30 menit setelah kejadian.
"Kita tangkap di utara Aspol, tidak sampai 30 menit," kata Fadli.
IA saat ini ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini