"Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Rabu (22/7/2018).
Cekcok itu terjadi di lampu merah. Mereka kembali cekcok saat kedua pihak bertemu di depan rumah pelaku yang berinisial IA (40). Karena kesal, korban yang mengendarai motor matic ini diduga menendang bumper mobil pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan warga, polisi langsung mengejar pelaku. IA kemudian ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena ini murni tindak pidana. Pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujar Kasatreskrim.
IA dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tonton juga video: 'Horor! Mobil Tabrak Pengunjung Pantai di Brazil'
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini