Jokowi Teken Inpres agar Pemerintah Pusat Bisa Tangani Gempa Lombok

Jokowi Teken Inpres agar Pemerintah Pusat Bisa Tangani Gempa Lombok

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 12:12 WIB
Presiden Jokowi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya sudah menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya inpres tersebut, payung hukum keterlibatan pemerintah pusat untuk penanganan bencana di NTB sudah kuat.

"Inpres sudah, sudah (diteken, red)," ujar Jokowi saat ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan yang terpenting saat ini adalah soal penanganan penanggulangan bencana di NTB tersebut. Sejauh ini, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk penanganan bencana tersebut.

"Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten. Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk batuan yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, masih dalam proses administrasi secara besar-besaran," kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, dalam waktu dekat, dia juga akan kembali meninjau NTB terkait dengan penanggulangan bencana tersebut. Dia ingin melihat langsung, terutama bagaimana penanganan perbaikan rumah warga.

"Ini menyangkut prosedur, sehingga nantinya kalau sudah selesai dan jumlah yang banyak, mungkin saya akan datang ke Lombok. Mungkin minggu ini atau minggu depan. Supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana dan kita harapkan," katanya.



"Tapi kita harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," tambahnya.

Dengan adanya inpres penanganan bencana NTB itu, kata Jokowi, keikutsertaan kementerian dan lembaga dalam membantu penanganan bencana tersebut ada payung hukumnya.

"Yang berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung (hukum) untuk pelaksanaan di lapangan," katanya.


Simak Juga 'Jokowi Pastikan Korban Gempa Terima Bantuan':

[Gambas:Video 20detik]

(jor/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads