Nama Ibrahim masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Langkat. Lalu bagaimana status bacaleg Ibrahim?
"Harus ada sampai putusan pengadilan. Kita lihat putusannya seperti apa (nanti). Intinya KPU kan yang diurusi calon. Harus ada putusannya dulu," kata komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi, Rabu (22/8/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen NasDem Johnny G Plate sebelumnya mengatakan partainya mengambil langkah tegas karena ada kebijakan untuk tak mentoleransi kader yang berurusan dengan narkotika. Oleh sebab itu NasDem memecat Ibrahim.
Atas pemecatan itu, kata Johnny, status pencalegan Ibrahim secara otomatis gugur karena tak memenuhi salah satu syarat, yaitu tak punya partai. NasDem berencana berkoordinasi dengan KPU untuk penggantian Ibrahim.
Terkait hal ini, Hasyim mengatakan bacaleg yang bisa diganti ialah yang tak memenuhi syarat dan meninggal dunia.
"Kalau penggantian itu harus karena tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia," tutur Hasyim.
Tonton juga video: 'Ingat! Kontestan Pemilu Wajib Lapor Dana Kampanye'
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini