"Pemerintah memberikan bantuan ke masyarakat dengan kondisi rumah rusak berat Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Bantuan itu diberikan pemerintah untuk para korban gempa di Lombok, NTB, yang rumahnya mengalami kerusakan. Bantuan itu dapat diberikan melalui sistem pendataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya pendataan nama dan alamat secara bersamaan proses rekening kepala keluarga penerimaan bantuan diproses. Lalu dari bupati dikirim datanya ke BNPB dan ditransfer ke sana," kata Sutopo.
Sutopo mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 9.000 unit rumah yang terverifikasi. Nantinya rumah para korban gempa itu akan diperbaiki sesuai dengan standar rumah yang tahan gempa menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana (Risa).
"Teknologi Risa tadi bisa menahan guncangan gempa, baik dari sesar bertemu Flores, maka rumah tahan gempa wajib dilakukan," imbuhnya.
Ratusan korban meninggal akibat gempa yang terjadi di Lombok NTB pada bulan ini. Mayoritas korban yang meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan yang roboh saat gempa itu terjadi.
"Korban meninggal, luka-luka bukan disebabkan gempanya tapi bangunannya yang tidak memenuhi standar (bangunan) tahan gempa," ungkapnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini