KPU Minta Gugatan Taufik soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Ditolak

KPU Minta Gugatan Taufik soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Ditolak

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 14:53 WIB
Foto: Bawalu DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. (Eva-detikcom)
Jakarta - KPU DKI Jakarta meminta Bawaslu menolak gugatan Ketua DPD Gerinda DKI M Taufik soal eks napi korupsi dilarang nyaleg. KPU mengatakan keputusan tidak meloloskan Taufik jadi caleg sudah sesuai PKPU 20/2018.

"Kami meminta dan memohon kepada pimpinan majelis untuk menolak permohonan dari permohonan secara seluruhnya dan menyatakan berita acara yang sudah kami sampaikan sudah sesuai," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (21/8/2018).
Nurdin menegaskan keputusan KPU yang menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat sudah sesuai prosedur. PKPU 20/2018 yang dijadikan pedoman dikatakan Nurdin bukan aturan yang baru, sebelumnya juga sudah ada PKPU 14/2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"Pertama, keberatan terkait berita acara yang sudah kami keluarkan karena mencoret dari DCS atas nama Muhammad Taufik. Jadi kami menganggap bahwa proses yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur PKPU 20/2018," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, KPU RI dianggap membuat norma baru dalam membuat PKPU 20/2018. Kami menganggap bahwa PKPU 20/2018 ini kan sebelumnya sudah ada PKPU 14 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPD," lanjut Nurdin.
Dalam PKPU 20/2018, jelas Nurdin, juga sudah dicantumkan larangan orang yang terlibat tiga kasus masuk dalam syarat dalam pencalegan. Di antaranya mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Terus kemudian PKPU ini pun sudah diundangkan dalam berita acara negara artinya sudah ada kesepakatan dan persetujuan dari Menkum HAM terkait dengan PKPU 20/2018 ini, seperti itu," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga meminta Bawaslu agar memutuskan sengketa ini setelah hasil keputusan MA. Sebelum adanya keputusan dari MA, PKPU 20/2018 ini masih dianggap sah.

"Jadi ini juga kami meminta Bawaslu untuk keputusannya ditunda hingga hasil keputusan MA. Kemudian selama PKPU itu masih ada dan belum dibatalkan oleh keputusan MA maka kami menganggap PKPU 20 ini masih sah dan masih berlaku," ujar Nurdin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI, Puadi mengatakan sidang sengketa antara Taufik dengan KPU DKI akan dilanjutkan pada Kamis (23/8) pukul 10.00 WIB. Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dari masing-masing pihak terkait.

"Agenda selanjutnya itu pembuktian, untuk pembuktian ini baik pemohon dan termohon menyerahkan pembuktian," ujar Puadi di lokasi yang sama.

Seperti diketahui, langkah M Taufik kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.


Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

[Gambas:Video 20detik]

(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads