Sidang yang dipimpin Komisioner Bawaslu DKI, Puadi digelar di kantor Bawaslu, Jalan Danau Sunter Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, mulai pukul 10.50 WIB, Selasa (21/8/2018). Sedangkan dari pihak termohon, hadir Komisioner KPU DKI Nurdin bersama beberapa anggotanya seperti Muhaimin, Marlina serta Binsar Siagian.
Kuasa hukum Taufik, Yupen mengatakan kliennya tidak mesti hadir dalam sidang ajudikasi ini. Taufik hanya wajib hadir saat mediasi.
"Dia (Taufik) nggak mesti hadir ya, diwajibkan hadir bagi principal itu kan hanya pada saat mediasi kalau sudah begini ya sudah lah beliau juga banyak kegiatan jadi kita nggak wajibkan beliau hadir gitu ya," ujar Yupen di kantor Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, yang menjadi keberatan kami adalah penerapan pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 2018 yang di dalamnya tercantum satu norma baru tentang dilarangnya eks napi terpidana korupsi untuk dicalonkan sehingga kemudian pada berita acara tersebut sekalipun lengkap berkas Pak Taufik tapi beliau tetap dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat," ucap Yupen.
Seperti diketahui, langkah M Taufik kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini