Bawaslu DKI Gelar Sidang Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Taufik Absen

Bawaslu DKI Gelar Sidang Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Taufik Absen

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 13:09 WIB
Foto: Bawalu DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. (Eva-detikcom)
Jakarta - Bawalu DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg yang diajukan Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik. Taufik tidak hadir dalam sidang perdana itu, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Komisioner Bawaslu DKI, Puadi digelar di kantor Bawaslu, Jalan Danau Sunter Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, mulai pukul 10.50 WIB, Selasa (21/8/2018). Sedangkan dari pihak termohon, hadir Komisioner KPU DKI Nurdin bersama beberapa anggotanya seperti Muhaimin, Marlina serta Binsar Siagian.
Kuasa hukum Taufik, Yupen mengatakan kliennya tidak mesti hadir dalam sidang ajudikasi ini. Taufik hanya wajib hadir saat mediasi.

"Dia (Taufik) nggak mesti hadir ya, diwajibkan hadir bagi principal itu kan hanya pada saat mediasi kalau sudah begini ya sudah lah beliau juga banyak kegiatan jadi kita nggak wajibkan beliau hadir gitu ya," ujar Yupen di kantor Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana ini diagendakan mendengar pokok penyampaian dari pihak pemohon, M Taufik. Taufik mengajukan dua pokok poin keberatan. Pertama, soal berita acara verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD 2018-2024.

"Yang kedua, yang menjadi keberatan kami adalah penerapan pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 2018 yang di dalamnya tercantum satu norma baru tentang dilarangnya eks napi terpidana korupsi untuk dicalonkan sehingga kemudian pada berita acara tersebut sekalipun lengkap berkas Pak Taufik tapi beliau tetap dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat," ucap Yupen.
Seperti diketahui, langkah M Taufik kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.

Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads