"Sudah ditangani. Hari ini panggilan pertama terhadap terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/8/2018).
Dicky belum mengecek apakah EA memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Namun, ia memastikan akan melayangkan panggilan kedua jika EA tidak hadir hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor pada Kamis (11/8) lalu. Magfiroh dan sejumlah saksi telah diperiksa terkait kejadian itu.
"Untuk korban sudah kita periksa dan beberapa saksi juga sudah diperiksa," imbuhnya.
Meski telah memeriksa magfiroh dan saksi-saksi lainnya, namun polisi belum menetapkan EA sebagai tersangka. Dicky mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan dari terlapor terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
"Kan kita perlu klarifikasi juga kepada terlapor, apakah benar seperti ini ini. Terlapor juga punya hak memberikan keterangan, kemudian nanti juga ada proses gelar perkara, jadi tidak ujug-ujug menetapkan tersangka," tuturnya.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (10/8) lalu di Ruko Permata Parung Panjang, Bogor. Saat itu Magfiroh yang sedang bekerja di rumah konveksi didatangi EA, lalu dianiaya yan digunduli.
Magfiroh sebelumnya bekerja di rumah EA sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, baru seminggu kerja, Magfiroh kabur dan dituduh mencuri uang Rp 1,5 juta milik 2 ART lainnya yang bekerja di rumah EA.
Tonton juga video: 'Satpol PP Bantah Aniaya Pria Gangguan Mental di Lapangan Banteng'
(mei/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini