Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho membenarkan adanya peristiwa yang sempat viral di media sosial itu. Polisi menerima informasi tersebut pada Rabu (15/8) lalu.
"Adapun, awal mula penganiayaan itu adanya tuduhan pencurian terhadap saudari Magfiroh di rumah majikannya bernama EA," kata Alexander kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga saudari Magfiroh yang saat itu baru bekerjsa satu minggu kabur dari rumah majikannya setelah mengambil uang Rp 1,5 juta milik pembantu lain, yakni Rumini Rp 1 juta, dan Rp 500 ribu milik Ningsih yang sudah bekerja lebih lama di rumah EA," sambungnya.
Hingga pada akhirnya, tanggal 10 Agustus 2018, EA mencari Magfiroh di rumahnya di Parung Panjang, Bogor. EA menemukan Magfiroh bekerja di rumah konveksi di Ruko Permata Parung Panjang, Bogor.
"Selanjutnya, saudari Magfiroh mengalami penganiayaan yakni dipukul dan rambutnya dicukur hingga botak oleh EA," ucapnya.
Tidak hanya itu, EA kemudian membawa Magfiroh ke rumahnya di Pondok Aren, Tangsel. Di situ, Magfiroh diminta mempertanggungjawabkan pencurian uang yang telah dilakukannya.
Selepas kejadian itu, muncul informasi yang beredar viral di media sosial. Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren yang mengetahui ada informasi viral itu selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Kami telah meminta keterangan orang yang memviralkan informasi tersebut dan berusaha menemui saudari Magfiroh untuk diminta klarifikasi. Bahwa dari hasil keterangan saudari Magfiroh sendiri, kasus penganiayaan terhadap dirinya telah dilaporkan ke Polres Bogor, mengingat lokus ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat," paparnya.
Simak Juga 'Kisah Tragis PRT Korban Kekerasan Majikan':
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini