"Dugaan pencurian yang dilakukan oleh saudari Maghfiroh belum dapat ditemukan alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).
Dugaan pencurian itu dilaporkan oleh Rumini, asisten rumah tangga (ART) lain di rumah EA. Laporan Rumini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/503/K/VII/2018/SPKT/Sek.Pd.Aren.Tanggal 17 Juli 2018 yang terjadi di rumah EA di Kebayoran Essence, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga saudari Magfiroh yang baru bekerja satu minggu di rumah majikannya kabur setelah mengambil sejumlah uang yang besarnya Rp 1,5 juta milik pembantu lain yang bekerja di rumah tersebut (Rumini Rp 1 juta dan Rp 500 ribu milik Ningsih) yang lebih lama bekerja di rumah EA," paparnya.
Atas laporan itu, Polsek Pondok Aren telah memeriksa Rumini sebagai saksi korban dan Ningsih sebagai saksi. Polisi juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari petunjuk, serta saksi lain dalam kasus itu.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kordinator keamanan lingkungan atas nama Junosius untuk meminta rekaman kamera CCTV di Kebayoran Essence dan pintu utama cluster," sambungnya.
Akan tetapi, dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum mendapatkan bukti yang cukup bahwa Magfiroh melakukan pencurian tersebut. Alexander mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian yang dilaporkan oleh Rumini itu.
Dugaan pencurian inilah yang membuat EA mencari Magfiroh. EA menemukan Magfiroh pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu di rumah orang tuanya di Parung Panjang, Bogor.
EA yang mendapat informasi bahwa Magfiroh bekerja pada sebuah rumah konveksi di Parung Panjang langsung menemuinya. Magfiroh kemudian dianiaya dan digunduli, lalu dibawa ke rumah EA di Pondok Aren, Tangsel.
Simak Juga 'Kisah Tragis PRT Korban Kekerasan Majikan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini