Begini Kekejaman Pembantu yang Aniaya Balita Bastian Hingga Tewas

Begini Kekejaman Pembantu yang Aniaya Balita Bastian Hingga Tewas

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 12:15 WIB
ilustrasi/ Foto: Thinkstock
Jakarta - Balita berusia 2 tahun 8 bulan, Bastian Emeraldi, tewas setelah dianiaya pembantunya, Yuniar alias Nia (38). Tersangka menganiaya korban lantaran cemburu karena suaminya sering mengantar ibu korban, Gadis Yulianti (22).

"Motifnya karena cemburu karena ibu korban ini sering diantar kerja oleh suami tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Rabu (30/11/2016).

Nia diketahui telah bekerja pada Gadis sejak 3 bulan terakhir. Gadis kebetulan kenal dengan ibu tersangka, dan meminta tersangka untuk mengasuh anaknya selagi ia bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka bekerja sebagai pengasuh untuk menjaga korban dengan gaji Rp 1.050.000 per bulan, sejak September 2016," imbuh Firdaus.

Baca juga: Tewas dengan Penuh Luka Memar, Balita Bastian Diduga Dianiya Pembantu

Gadis tinggal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Karena Gadis seorang single parent, korban setiap hari diasuh di rumah tersangka di kawasan Cipayung, Depok. Korban baru dibawa ke rumah ibunya pada akhir pekan.

"Setiap hari korban tinggal di rumah tersangka di Cipayung, dibawa ke rumah ibunya pada Sabtu dan Minggu," lanjutnya.

Karena kecemburuannya terhadap ibu korban, Nia pun melampiaskannya kepada korban. Hingga akhirnya pada Rabu (22/11) sekitar pukul 16.30 WIB, Nia menyiksa bocah malang itu.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka memberi korban makan sambil berdiri sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Korban pun tidak kuat berdiri sehingga akhirnya terjatuh. Namun hal itu tidak membut Nia mengakhiri penganiayaannya kepada korban.

"Tersangka kembali menyuruh korban berdiri sambil memegang kedua tangan korban dengan kuat, tetapi korban kembali terjatuh," sambungnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memberi minum susu korban sambil berdiri.

"Kemudian pukul 22.00 WIB, tersangka menyuruh korban tidur, lalu korban muntah dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Psl 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 338 KUHP. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads