Anggota DPRD Langkat F-NasDem Jadi Tersangka Kasus Sabu 3 Karung

Anggota DPRD Langkat F-NasDem Jadi Tersangka Kasus Sabu 3 Karung

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 23:05 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat Ibrahim Hasan bersama enam orang lain sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Mereka bakal ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (20/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sabu, Arman menjelaskan, BNN menemukan enam bungkusan berisi 30 ribu pil ekstasi di dalam 3 karung milik Ibrahim. Barang bukti narkotika itu berkualitas sangat baik.

"Di samping narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah kurang-lebih 30 ribu butir dengan kualitas sangat baik," ucapnya.

Penangkapan ini berawal saat tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut mengamankan kapal kayu di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/8). Dari kapal warna biru tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan menyita barang bukti 3 karung berisi narkoba jenis sabu.



Tim gabungan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut dan menangkap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat. Di sana petugas mengamankan narkoba diduga jenis sabu sebanyak tiga karung.

Selain meringkus Ibrahim, BNN mengamankan dua rekannya bernama Rinaldi dan Ibrahim Jompak, pemilik kapal. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Provinsi Sumut.

(ibh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads