Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Diperkirakan Bebas Desember

Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Diperkirakan Bebas Desember

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 20:49 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Diperkirakan Ahok bisa bebas dari penjara pada Desember nanti.

"Dia akan dapat (remisi) 17 Agustus. Perhitungan, Desember dia sudah ini (bebas), nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia bisa keluar," kata Laoly setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis (16/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, sebelumnya mengatakan Ahok memang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus.

Selama di penjara, Ahok baru memperoleh remisi saat Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Insyaallah disetujui, tapi besoklah," ujar Arpan.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads