"Dia sudah memenuhi syarat dan haknya, kita usulkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, saat dihubungi, Kamis (16/8/2018).
Ahok, menurut Arpan, baru memperoleh remisi saat Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sahabat Ahok, Djarot Saiful Hidayat, menyebut Ahok tetap memilih bebas murni. Kemungkinan Ahok keluar dari penjara antara Desember 2018 dan Januari 2019.
"Beliau memang tidak mengambil bebas bersyarat, maunya dia bebas murni," kata Djarot kepada wartawan di sela peluncuran buku Ahok di gedung Filateli, Jl Pos, Pasar Baru, Jakpus, Kamis (16/8).
Menurut Djarot, Ahok memilih bebas murni karena bisa merampungkan seluruh urusan terkait waktu pidana. "Kalau bebas bersyarat, itu masih bersyarat, kalau ada apa-apa, masuk lagi. Lebih baik diselesaikan tertib," katanya. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini