Fayakhun meminta Fahmi Darmawansyah menyiapkan commitment fee sebesar 7 persen. Jika tidak diberikan, maka Fayakhun tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran tersebut.
Jaksa mengatakan, Fayakhun mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief mengenai sisa commitment fee yang belum diberikan. Fayakhun pun menyampaikan 'kurcaci bisa ngomel'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengiriman sisa commitment fee, Fayakhun meminta ditransfer ke rekening bank di Singapura. Akhirnya Erwin mengirimkan uang USD 110 ribu untuk Fayakhun.
"Terdakwa memberitahu Erwin Arief melalui pesan Aplikasi Whatsapp bahwa transfer ulang uang commitment fee sebesar USD 110 ribu telah diterima dan terdakwa mengucapkan terima kasih," ujar jaksa KPK.
Jaksa mengatakan Fayakhun menerima seluruh uang sebesar USD 911.480 dari Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati. Fayakhun sebelumnya diminta untuk menambahkan alokasi anggaran proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla.
"Terdakwa (Fayakhun) memerintahkan stafnya Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai. Agus Gunawan lalu mengambil uang di rekening tersebut melalui bantuan dari Lie Ketty secara bertahap dan kemudian diserahkan Agus Gunawan kepada terdakwa (Fayakhun)," ucap jaksa KPK.
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga video: 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI'
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini