Kode 'Kurcaci Bisa Ngomel' di Kasus Suap Fayakhun

Kode 'Kurcaci Bisa Ngomel' di Kasus Suap Fayakhun

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 14:56 WIB
Fayakhun Andriadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ada kode 'kurcaci' dalam dakwaan mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.

Fayakhun meminta Fahmi Darmawansyah menyiapkan commitment fee sebesar 7 persen. Jika tidak diberikan, maka Fayakhun tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran tersebut.


Jaksa mengatakan, Fayakhun mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief mengenai sisa commitment fee yang belum diberikan. Fayakhun pun menyampaikan 'kurcaci bisa ngomel'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Fayakhun) mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Erwin Arief mengenai sisa commitment fee yang belum dikirimkan Fahmi Darmawansyah dengan mengatakan melalui pesan aplikasi WA yaitu 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel' yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa (Fayakhun)," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Dalam pengiriman sisa commitment fee, Fayakhun meminta ditransfer ke rekening bank di Singapura. Akhirnya Erwin mengirimkan uang USD 110 ribu untuk Fayakhun.

"Terdakwa memberitahu Erwin Arief melalui pesan Aplikasi Whatsapp bahwa transfer ulang uang commitment fee sebesar USD 110 ribu telah diterima dan terdakwa mengucapkan terima kasih," ujar jaksa KPK.


Jaksa mengatakan Fayakhun menerima seluruh uang sebesar USD 911.480 dari Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati. Fayakhun sebelumnya diminta untuk menambahkan alokasi anggaran proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla.

"Terdakwa (Fayakhun) memerintahkan stafnya Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai. Agus Gunawan lalu mengambil uang di rekening tersebut melalui bantuan dari Lie Ketty secara bertahap dan kemudian diserahkan Agus Gunawan kepada terdakwa (Fayakhun)," ucap jaksa KPK.

Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Tonton juga video: 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI'

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads