Jakarta - Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi. Fayakhun di dakwa menerima suap proyek satelit monitoring dan drone Bakamla.
Foto
Gaya Klimis Fayakhun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Suap Bakamla

Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap USD 911.480 atau sebesar Rp 13 miliar dari eks Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Fayakhun hadir dengan menggunakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam beserta ikat pinggang dan sepatu berwarna senada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Fayakhun terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang untuk menambahkan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dari Fahmi Darmawansyah.
Berdasarkan kesepakatan besaran komitmen fee yang akan diberikan oleh Suami Inneke Koesherawati kepada Fayakhun, maka ia pun berjanji akan mengawal anggaran proyek Bakamla tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.