Awalnya, Fayakhun bertemu dengan staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi di Kantor Bakamla. Pertemuan itu, Fahmi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.
"Terdakwa (Fayakhun) juga mengatakan akan 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR (proses penganggaran) untuk proyek-proyek di Bakamla dengan syarat terdakwa (Fayakhun) mendapatkan commitment fee dari Fahmi Darmawansyah (Direktur PT Merial Esa) untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan, Fayakhun meminta Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke Koesherawati menyiapkan commitment fee sebesar 7 persen. Jika tidak diberikan, maka Fayakhun tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran tersebut.
PT Merial Esa milik Fahmi Darmansyah yang akan mengerjakan proyek tersebut dengan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief pun meminta Fayakhun mengupayakan alokasi anggaran proyek itu.
"Atas permintaan tersebut pada tanggal 3 Mei 2016, terdakwa (Fayakhun) mendapat konfirmasi dari Erwin Arief bahwa Fahmi Darmawansyah setuju atau 'commit' dengan permintaan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek. Selanjutnya terdakwa (Fayakhun) mengirimkan petunjuk tentang cara dan besaran fee yang harus diberikan Fahmi Darmawansyah kepada terdakwa secara bertahap," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp 1,2 triliun yaitu proyek satelit monitoring Rp 500 miliar dan proyek drone Rp 720 miliar. Suami Ineke Koesherawati pun segera merealisasikan commitment fee kepada Fayakhun.
Dalam pengiriman commitment fee, Fayakhun meminta ditransfer ke rekening money changer dan bank di Hong Kong, Singapura, dan Belgia secara bertahap sehingga seluruh uang yang diterima Fayakhun sebesar USD 911.480.
"Terdakwa (Fayakhun) memerintahkan stafnya Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai. Agus Gunawan lalu mengambil uang di rekening tersebut melalui bantuan dari Lie Ketty secara bertahap dan kemudian diserahkan Agus Gunawan kepada terdakwa (Fayakhun)," ucap jaksa KPK.
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga video: 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI'
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini