"Sudah dua minggu seperti ini terus. Enggak ada pembeli," kata Hari saat ditemui detikcom, Rabu (15/8/2018).
Menurutnya, hal tersebut juga dirasakan pedagang burung lainnya. Sepinya pembeli dia yakini akibat terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P20 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aturan tersebut menyebutkan berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang kini dilindungi, termasuk beberapa jenis burung yang dijual di Pasar Depok. Misalnya jalak suren, murai batu (kucica hutan), cucak ijo (cica daun besar), gelatik dan pleci (zosterop).
"Orang jadi enggak mau beli, takut nanti jadi kasus. Pedagang eceran juga sama, takut beli," ujarnya.
Dia juga menunjukkan burung cucak ijo yang dia rawat hingga siap dikonteskan. Menurutnya, dia hampir saja berhasil menjualnya dengan harga Rp 7,5 juta.
"Saya modalnya Rp 3 juta, pinjam bank. Ditawar Rp 7,5 juta tidak saya kasih. Malah tiba-tiba ada aturan ini, jadinya saya langsung jual murah, cuma Rp 3,5 juta," katanya mengeluh.
![]() |
"Memang kalau jalak suren itu sudah tidak ada di alam. Tapi di penangkaran mau berapa ribu ada. Di Klaten banyak," kata dia.
Selain mematikan populasi burung, ia juga menilai regulasi itu juga akan mematikan ekonomi rakyat kecil. Dia dan pedagang lainnya pun sepakat menolak Permen tersebut.
"Masa yang boleh dijual cuma kutut, parkit sama lovebird. Kalau bener dilaksanakan, mati bener di sini. Pedagang kandang, pakan burung, pedagang pisang juga ikut mati," pungkasnya.
Tonton juga 'Ratusan Kutilang Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini