Ada Permen LHK, Pedagang Burung di Yogyakarta Pun Resah

Ada Permen LHK, Pedagang Burung di Yogyakarta Pun Resah

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 17:11 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Pedagang burung di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty) resah setelah diberlakukannya Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Sebab, sejumlah burung yang selama ini diperdagangkan masuk daftar yang dilindungi oleh pemerintah.

"Keresahan jelas melanda (pedagang burung), dan sudah sepi pembeli," kata salah satu pedagang burung di Pasty, Abdul Sujito atau yang kerap disapa Pak Jito Pasty kepada detikcom, Rabu (15/8/2018).

Berdasarkan permen tersebut, memang sejumlah burung kini masuk daftar yang dilindungi pemerintah. Beberapa diantaranya Kenari Melayu, Pleci, Opior Jawa, Gelatik Jawa, Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Ijo, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, dan sejumlah burung lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jito mengatakan, dari berbagai jenis burung tersebut yang paling banyak diperdagangkan di Pasty adalah Murai Batu. Namun semenjak permen tersebut diberlakukan sudah tidak ada lagi warga yang membeli jenis burung tersebut.

"Dulu paling engga tiap hari ada orang datang, walaupun bukan punya saya tapi (membeli di tempat) sebelah. Sekarang malah sepi. Jelas banget (merugikan pedagang)," ungkapnya.
Suasana Pasar Satwa dan Tanaman Hias YogyaSuasana Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogya Foto: Usman Hadi/detikcom

"Dampaknya harga jatuh banget. Kalau murai anakan dulu Rp 2,5 juta sekarang enggak laku, maksudnya enggak ada yang beli. Belum lagi yang Cucak Ijo yang tangkapannya dari hutan," lanjutnya.

Menurutnya, Permen LHK tersebut justru mematikan ekonomi masyarakat pecinta burung. Padahal banyak orang yang menggantungkan hidup dari berdagang dan menangkar sejumlah burung kicau yang kini dilindungi pemerintah.

"Kalau yang (menangkar) murai di Yogyakarta banyak sekali. Untuk (penangkar) cucak ijo masih langka. Ya kalau pedagang boleh-boleh saja (aturan diberlakukan), tapi mohon dipermudah untuk membuat izin, kalau dipersulit pasti sepi (pembeli)," ujarnya.

Berdasarkan permen tersebut, memang pemilik burung yang dilindungi pemerintah harus mengangantongi izin. Bagi penangkar izinnya diproses di BKSDA. Sementara bagi pedagang harus memiliki izin edar, dan izin untuk mendistribusikan burung tersebut.

Keresahan juga dirasakan pedagang burung lainnya di Pasty, Haryono. Menurutnya, akibat diberlakukannya permen LHK tersebut pembeli burung di tempatnya menyusut drastis, bahkan kios yang dijaganya sepi pembeli sejak beberapa hari.

"Kenari harganya Rp 200 ribu sampai puluhan juta. Murai yang anakan Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta. Murai dewasa tergantung yang beli, kalau biasa-biasa Rp 2,5 juta. Cucak rawa ya Rp 4-6 juta. Dulu banyak yang beli, sekarang morat-marit (carut-marut)," tutupnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads