Burung Kicau Dilindungi yang Dipelihara Warga Yogya Akan Ditandai

Burung Kicau Dilindungi yang Dipelihara Warga Yogya Akan Ditandai

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 10:53 WIB
Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Meski menuai polemik di lapisan masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memastikan bakal menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi. Salah satunya dengan menandai burung-burung peliharaan warga yang termasuk satwa dilindungi.

"Untuk sementara ini sambil menunggu aturan peralihan, sesuai surat edaran Dirjen (Konservasi SDA dan Ekosistem) kami akan melakukan pendataan dan penandaan. Burung-burung yang dipelihara warga nanti akan kami beri penanda berupa ring," kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti saat dihubungi detikcom, Rabu (15/8/2018).

Junita mengaku pihaknya telah membentuk tim patroli Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Tim itu yang akan turun ke lapangan mendatangi rumah-rumah yang memelihara maupun yang menangkar burung dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi karena kami belum ada data lengkap satu per satu, kami akan mulai dari komunitas-komunitas dulu, kelompok pecinta burung. Karena kami belum tahu persis ada di mana, karena banyak penghobi, bahkan ada yang punya satu dua jenis saja, tidak banyak yang dipelihara," jelasnya.


Junita menyebutkan pendataan dan penandaan ini untuk memastikan burung yang dipelihara warga apakah termasuk 562 jenis burung dilindungi sesuai Permen 20/2018 atau tidak. Jika iya, maka akan ditelusuri lebih lanjut dari mana diperoleh hingga burung itu turunan ke berapa dari indukannya.


"Sementara didata dulu warga yang pelihara jumlah sedikit, yang penangkar jumlah banyak nanti itu yang dikasih ring," terangnya.

Setelah pendataan dan penandaan, lanjutnya, pemilik burung diminta mengurus izin sesuai ketentuan. Bagi penangkar, izin penangkaran diproses dan diterbitkan oleh BKSDA. Sedangkan bagi pedagang harus memiliki izin edar serta untuk mengangkut dan mendistribusikan juga ada izin tersendiri.


"Sedang saya siapkan untuk timnya. Kami harap msyarakat jangan khawatir, kami juga sambil menunggu kebijakan dalam aturan peralihan nanti seperti apa, termasuk sanksi dan biaya izin yang tergolong biaya penerimaan negara bukan pajak dan semuanya langsung disetor ke kas negara," imbuh Junita. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads