Dua perempuan ini adalah anggota sindikat penyelundupan sabu-sabu dari Thailand telah diamankan. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 kg itu melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas ransel. Namun petugas berhasil membongkar dan menangkap 2 orang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tersangka SS melakukan penyelundupan narkotika dan dikendalikan oleh seseorang di Thailand. Sabu-sabu di diselundupkan dengan cara diselipkan di dalam tas ransel warna hitam.
"Dua tersangka pengedar atau pembawa sabu ini telah ditangkap di Bandara Yogya. Modus operandi mereka, sabu di masukkan dalam tas gendong atau ransel. Mereka membawa (sabu) dari Thailand)," kata Tri Warno Atmojo di kantor BNNP DIY, Rabu (15/8/2018).
Kedua tersangka SS dan JP saling kenal satu sama lain. Mereka bekerjasama membawa sabu ke Indonesia. Keduanya bekerjasama dalam satu sindikat untuk menyelundupkan ke Indonesia. Mereka tertangkap lebih dahulu sebelum mengedarkannya.
"Berapa imbalan yang mereka dapat, belum terungkap, yang jelas mereka berdua dalam satu sindikat," katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SS yaitu 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat bruto, 1.100 gram, handphone, 5 lembar uang kertas masing-masing 100 USD, 2 lembar uang kertas masing-masing 1 USD, tas ransel warna hitam.
BNNP DIY kemudian memusnahkan sabu tersebut dan mengambil 10 gram untuk diajukan kepada penuntut umum. Sisanya dimusnahkan dengan cara dilebur dengan air hangat di kantor BNNP DIY.
"Kita musnahkan, kita lebur supaya tidak bisa dimanfaatksan lagi," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 115 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 2() UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika berupa mengimpor, menerima, membawa, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Tonton juga '5 Tempat Hiburan Malam Terdeteksi Narkoba':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini