Kades Saton dijadikan tersangka lantaran pengakuan saksi 7 orang yang terlebih dulu diamankan di Polres Probolinggo. Saat itu salah satu pelaku berinisial 'A' bersama tujuh tersangka lainnya nekat membakar Samhadi hidup-hidup lantaran sang Kades mengaku siap bertanggung jawab atas segala sesuatu yang akan terjadi.
Hal itu menguatkan peranan Saton sebagai penanggung jawab peristiwa mengenaskan yang menewaskan Samhadi.
"Benar dia (Kades Tlogosari, red) sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (15/8/2018).
Kades dan 7 pelaku aksi main hakim sendiri dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Samhadi tewas dengan cara dibakar hidup-hidup. Kala itu, tepatnya 9 Juli 2018 lalu, Samhadi kepergok mencuri motor milik Busan (59) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 01.00 WIB.
Busan yang mendengar motornya dibawa lari pria tak dikenal langsung berteriak. Warga pun berdatangan ke rumah Busan. Pria asal Desa Andung Sari, Kecamatan Tiris, jadi sansak warga Desa Tlogosari.
Oleh warga, pelaku kemudian dihajar menggunakan kayu dan batu, diseret sekitar 500 meter serta diarak ke tengah jalan Desa Tlogosari.
"Tangannya diikat dan diseret. Lalu dihajar menggunakan kayu dan batu, serta diarak ke tengah jalan Desa Tlogosari," tambah kasat.
Warga yang beringas lalu mengambil bensin dan menyiram ke tubuh Samhadi. Tubuh Samhadi pun dibakar. Polisi mengetahui jika ada aksi main hakim warga ini setelah mendapat laporan dari warga.
Namun begitu polisi tiba di TKP, pelaku sudah meninggal dunia dalam keadaan tubuhnya hangus terbakar. Mayat Samhadi dibawa ke kamar mayat RSUD Waluyojati Kecamatan Kraksaan untuk diautopsi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini